Pada
hari Senin, 12 Oktober 2020 , pukul 11.05 WIB s.d. 12.45 WIB, di Ruang
Rapat lantai 1,
Gedung Guntur 45, Jl. Guntur No. 45, Jakarta Selatan 10350, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan (“Rapat”).
Berikut
ini adalah Ringkasan Risalah Rapat tersebut :
A.
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan
dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019 (dua ribu
sembilan belas) termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019,
serta Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris atas
tindakan pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2019.
2.
Penetapan
penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2019.
3.
Penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan
penunjukan tersebut.
4.
Perubahan
Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Kehadiran Anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan Rapat dihadiri oleh :
Direksi |
|
|
Direktur Utama |
: |
Raden Maulana Yusuf |
Direktur |
: |
Haryadi Gunawan |
|
|
|
|
|
|
Sedangkan untuk
anggota Dewan Komisaris oleh karena satu dan lain hal seluruhnya tidak dapat menghadiri
rapat ini.
C. Kuorum Kehadiran Para
Pemegang Saham
Jumlah pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham yang hadir sejumlah 714.166.740 saham yang mewakili 59,51% dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan yang
seluruhnya berjumlah 1.200.000.000 saham,
dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 17 September 2020
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Dalam setiap mata acara rapat, para
pemegang saham dan atau wakil pemegang saham yang hadir telah diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat mengenai materi yang
dibicarakan. Namun dalam sesi tanya jawab tidak
ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan
Keputusan
Keputusan
dalam mata
acara RUPS Tahunan ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai Pasal 12 huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan.
F. Keputusan Rapat
F.1 Keputusan Dalam Mata Acara Pertama
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019 (dua ribu sembilan
belas) termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota
Direksi atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan yang dilakukan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019.
2. Menerima dan mengesahkan
Laporan Keuangan PT Triwira Insanlestari Tbk dan Entitas Anak, untuk
Tahun Buku 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Richard
Risambessy & Rekan sebagaimana ternyata dari laporannya Nomor 00164/2.128/AU.1/05/0287-1/1/VI/2020 tertanggal 26
Juni 2020 dengan opini wajar tanpa pengecualian.
Dasar Pengambilan Keputusan
Suara melalui e-voting easy KSEI
dan suara pemegang saham secara fisik:
Suara Bulat : Tidak Setuju 3,27%, Abstain 0%, Setuju
96,73%.
F.2 Keputusan Dalam Mata Acara Kedua
Menyetujui
tidak ada pembagian dividen dari laba bersih tahun buku 2019, dan seluruh laba
bersih tersebut dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan ekspansi Perseroan.
Dasar
Pengambilan Keputusan
Suara melalui e-voting easy KSEI dan suara pemegang
saham secara fisik:
Suara Bulat : Tidak Setuju 3,27%,
Abstain 0%, Setuju
96,73%.
F.3 Keputusan Dalam Mata Acara Ketiga
Menunjuk Akuntan Publik Salmon Sihombing dari Kantor
Akuntan Publik Risambessy & Rekan atau Akuntan
Publik lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Kantor Akuntan Publik Risambessy & Rekan , untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan ketentuan lain untuk jasa
audit.
Dasar Pengambilan Keputusan
Suara melalui e-voting easy KSEI dan suara pemegang
saham secara fisik:
Suara Bulat : Tidak Setuju 0%, Abstain 0%, Setuju
100%.
F.4 Keputusan Dalam Mata Acara Keempat
1. Tidak menerima pengunduran diri
Bapak Eindrata Tanukusuma dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan
2. Mengangkat Bapak Henry selaku Komisaris
Perseroan terhitung sejak Rapat tersebut ditutup, dan diangkat untuk masa
jabatan yang berakhir sampai penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada Tahun 2024
3. Sehingga berkenaan dengan tidak
diterimanya pengunduran diri Komisaris Utama dan pengangkatan Komisaris
tersebut, untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak
ditutupnya Rapat tersebut hingga penutupan RUPS Tahunan Perseroan pada Tahun
2024, adalah menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur utama : Bapak Raden Maulana Jusuf (Lukas Maulana
Jusuf)
Direktur :
Bapak Haryadi Gunawan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
: Bapak Eindrata Tanukusuma
Komisaris : Bapak Henry
Komisaris Independen
: Ibu Yudhi Asmara Yasmine
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan
dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakannya dalam satu akta
Notaris yang terpisah, memberitahukan perubahan data perseroan sehubungan
dengan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut kepada Menteri Hukum dan
mendaftarkan ya dalam Daftar Perusahaan, serta memohon persetujuan dan/atau
melakukan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi terkait
lainnya bilamana diperlukan, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
tanpa ada yang dikecualikan
Dasar Pengambilan Keputusan
Suara melalui e-voting easy KSEI dan suara pemegang
saham secara fisik:
Suara Bulat : Tidak Setuju 96,68%, Abstain 0%, Setuju
3,32%.
Jakarta,
14 Oktober 2020
PT Triwira Insanlestari
Tbk.
Direksi